Sri Mulyani Ungkap Alasan Menohok, THR & Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri Tak Dibayar Penuh!

Table of Contents

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, baru saja mengumumkan sebuah kabar yang mengejutkan. Bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan penuh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada tahun ini.

Dalam sebuah konferensi pers pada minggu lalu (29/3/2023), Sri Mulyani menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masalah penanganan pandemi Covid-19 yang masih terus berlanjut, khususnya dalam hal pemulihan dan antisipasi.

Namun tidak hanya itu, Menteri Keuangan juga menambahkan bahwa ketidakpastian global yang tengah terjadi mampu menimbulkan dampak serius bagi ekonomi dalam negeri. Faktor tersebut antara lain disebabkan oleh ketegangan geopolitik, seperti perang Rusia dan Ukraina, hingga perubahan kebijakan moneter yang dilakukan oleh banyak negara di seluruh dunia. Oleh karena itu, keputusan ini pun diambil sebagai langkah antisipasi demi menjaga kestabilan ekonomi Indonesia.

"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya.

Komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.

Sebagai catatan, tidak penuhnya nominal THR untuk ASN, TNI, dan Polri bukan pertama kali terjadi. Pada periode 2020-2023 atau empat tahun terakhir, ASN tidak pernah mendapatkan THR dengan tukin penuh 100%.

Terakhir kali pemerintah memberikan gaji pokok dan tukin 100% adalah pada 2019.

Pada 2020 dan 2021, ASN atau anggota TNI dan Polri hanya menerima gaji pokok sementara komponen tukin dihapus. Pada 2022 dan 2023, komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50% tukin.

Pemerintah menghapus komponen tukin dalam pemberian THR pada 2020 dan 2021 karena tengah membutuhkan anggaran besar untuk penanganan Covid-19.

Sebagai catatan, Lebaran 2020 jatuh pada 24-25 Mei 2020 atau hanya berselisih dua bulan sejak Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi global.

Post a Comment