Ini Dia! Gerakan Tuntaskan Reformasi Desak Jokowi Terbitkan Perpu Perampasan Aset dari Kejahatan!

Table of Contents

Gerakan Tuntaskan Reformasi yang terdiri dari kelompok masyarakat sipil telah mengeluarkan desakan kuat untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan bagi Menkopolhukam Mahfud Md dalam menindak kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam hal ini, Sekretaris Jenderal Gerakan Tuntaskan Reformasi, Dedi Prihambudi, menegaskan bahwa penerbitan Perpu tersebut akan sangat membantu Mahfud Md dalam mengungkap secara terang benderang kejahatan TPPU. Dedi Prihambudi juga berharap agar Jokowi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, dapat menunjukkan komitmen yang kuat dalam menindak para pelaku kejahatan tersebut.

"Karena itu  tidak ada jalan lain bagi Presiden untuk segera mengeluarkan Perpu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana tersebut. Perpu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana sangat dibutuhkan untuk mengatasai kesulitan-kesulitan hukum guna mengembalikan aset negara yang sangat dibutuhkan, baik untuk pembangunan mapun untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Dedi Prihambudi dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 3 April 2023.

Alasannya, RUU Perampasan Aset yang sudah di DPR sejak 2006 tidak kunjung disahkan. Ini membuat temuan-temuan yang telah diungkapkan Menkopolhukam dan kekayaan fantastis pejabat negara, seperti Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak, serta para pejabat lainnya tidak dapat dirampas meski berdasarkan pertimbangan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan.

"Kekayaan yang diperoleh dengan tidak sah ini sebetulnya sudah ada dalam UN Convention on Anti Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. Namun belum ada UU untuk melaksanakannya," tutur mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Surabaya ini.

Ia mengatakan praktik KKN belakangan ini telah menurunkan Index Persepsi Korupsi Indonesia dari 38 menjadi 34 pada 2022. Ini merupakan IPK terburuk sejak era reformasi. Selain Perpu, Kelompok Masyarakat Sipil Gerakan Tuntaskan Reformasi juga mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya agar melakukan   reformasi birokrasi sebagai upaya menuntaskan agenda reformasi yang tertunda, khususnya agenda  pemberantasan KKN.

Dedi meminta agar Kemenpan RB memberikan perhatian yang lebih besar dan dukungan yang lebih kuat kepada reformasi di jajaran  Kepolisian dan Kejaksaaan. “Kami para pendukung upaya Menkopolhukan Mahfud Md dan masyarakat sipil lainnya dalam mengungkap serta menuntaskan temuan dana ilegal 349 T dan 189 T dari penyelundupan emas batangan,” kata Dedi.

Dedi menilai sengkarut dana  Rp 349 triliun yang dicurigai sebagai dana ilegal TPPU dan Rp 187 triliun dugaan penyelundupan emas batangan, menjadi pembuka tabir adanya  masalah sistemik dalam kejahatan keuangan di Indonesia. 

"Dugaan kejahatan TPPU di Departemen Keuangan khususnya di Ditjen Pajak dan Bea Cukai ini membuktikan terjadinya krisis institusional, kebijakan, tata kelola dan moral di departemen tarsebut yang memerlukan solusi segera,” ujar Dedi. 

Post a Comment