Makin Canggih! Meterai Elektronik Mulai Banyak di Gunakan, Ini Contohnya
Meterai elektronik atau e-meterai mulai berlaku sejak 1 Oktober 2021. Dalam distribusinya, Perum Peruri menggandeng PT Redphoenix Kreatif Genesis (RKG) yakni perusahaan yang bergerak di bidang digital security.
Hal ini ditandai dengan penandatangan perjanjian kemitraan antara RKG dengan PT Peruri Digital Security yang merupakan anak usaha Peruri. Melalui kerja sama itu, perusahaan akan memberikan layanan melalui produk-produk digital Peruri, di antaranya adalah Digital Signature (Peruri Sign), Digital Certificate, Digital Stamp (Peruri Tera), Key of Digital Authentification (Aplikasi Keyla) serta turut mendukung dan mensukseskan program nasional dari Direktorat Jenderal Pajak dalam pendistribusian meterai elektronik.
RKG sendiri telah melakukan penjualan meterai elektronik dengan beberapa perusahaan seperti Petrogas (Basin) Ltd, Bank CCB Indonesia, Saka Energi Indonesia, Samuel Sekuritas, Modalku, Sillomaritime Perdana, Suasa Benua Sukses, Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX), Unisat Nusantara, dan lainnya.
Kemitraan ini diharapkan mampu menjawab segala tantangan dan memudahkan para pelaku bisnis dalam menjalankan usahanya di era digitalisasi saat ini.
"Peruri telah dipercaya pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2021. Terkait dengan pendistribusian meterai elektronik, Peruri mempercayakan kepada PT Peruri Digital Security (PDS) yang merupakan anak perusahaan Peruri untuk mendukung penjualan meterai elektronik melalui sistem yang tersedia. PDS selama ini juga telah menjadi authorized distributor untuk produk-produk digital Peruri," kata Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya dalam keterangan resmi, Kamis (2/12/2021).
Produk digital ini sejalan dengan persiapan pemerintah untuk mendukung revolusi 4.0. Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyebutkan bahwa seluruh dokumen akan bertandatangan digital dalam minimal 3 tahun lagi. Hal ini telah dimulai dari dikeluarkannya aturan dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai penggunaan Meterai Elektronik pada 1 Oktober 2021 lalu guna mendorong penggunaan dokumen berbasis digital.
Post a Comment