Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Jadi Rp300 Ribu, Begini Respons Persatuan Rumah Sakit
Sebelumnya, Presiden Jokowi Mengimbuhkan Arahan Sehingga Harga Tes PCR Turun Jadi Rp300 Ribu. Atas Arahan Berasal dari Jokowi, Pihak Tempat tinggal Sakit Pun Beri tambahan Respons.
Pemerintah kini ulang menerapkan ketentuan kudu menyatakan hasil tes Rt-Pcr negatif kala hendak bepergian memakai moda transportasi udara atau pesawat. Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo minta sehingga harga tes PCR mampu turun di harga Rp300 ribu.
Arahan Jokowi berkaitan harga tes PCR tersebut sesudah itu ditanggapi oleh Sekjen Persatuan Tempat tinggal Sakit Semua Indonesia (Persi) Lia G Partakusuma. Pihaknya menyambut baik keinginan Jokowi itu.
Meski menyambut baik, Lia meminta agar pemerintah juga bisa mengatur terlebih dahulu supaya harga reagen sebagai komponen utama tes PCR untuk bisa turun. "Kalau pemerintah menginginkan harga PCR turun sih kita senang sekali, tapi tolong diminta agar harga reagen disesuaikan," terang Lia kepada Kompas.com, Selasa (26/10).
Lebih lanjut, Lia menjelaskan bahwa saat ini banyak RS yang sudah membeli reagen dengan harga tinggi. Maka dari itu, pihaknya meminta agar penurunan harga tes PCR tidak dilakukan secara mendadak, atau juga diiringi dengan diturunkannya harga reagen.
Untuk sementara ini, kata Lia, pihak RS minta agar diberi waktu untuk menghabiskan stok reagen yang ada terlebih dahulu. Artinya bahwa kalau ada perintah untuk menurunkan harga tes PCR, dipastikan bakal turun. "Tapi kita mohon ada waktu jeda karena kan banyak yang sudah membeli dengan harga lama," imbuhnya.
Di sisi lain, Lia juga menekankan bahwa penurunan harga tes PCR tidak boleh menurunkan kualitas tes COVID-19 itu sendiri. Ia mengungkapkan ada dua aspek yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan tes PCR yakni mutu atau keakuratan hasil dan keamanan.
Sebelumnya, mengenai arahan Jokowi untuk menurunkan harga PCR menjadi Rp300 ribu itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (25/10) kemarin. "Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," terang Luhut.
Selain itu, Luhut juga mengatakan bahwa secara bertahap, nantinya syarat tes PCR juga diberlakukan pada moda transportasi lain. Hal ini berlangsung selama mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Post a Comment